DITANGKAP, Pembuat Lagu pelecehan Indonesia Raya Ternyata Pelaku Asal Cianjur!

- 1 Januari 2021, 14:52 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo /foto sumber: Humas Polri/Humas Polri

 

 

JURNAL GAYA – Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangkap Pembuat dan penyebar parodi pelecehan lagu Indonesia Raya. Pelaku yang berinisial MDF tersebut merupakan pemilik akun YouTube My Asean yang ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Tertangkap, KBRI Langsung Koordinasi dengan Malaysia

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021. "Ya benar, pelaku sudah ditangkap," ujar Komjen Listyo.

MDF ditangkap polisi pada Kamis 31 Desember 2020 malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.  Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, SIM card, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Baca Juga: Parodi Lagu Kebangsaan Dibuat WNI, Mantan Kepala BIN: Seret Pengkhianat Tersebut!

Penangkapan MDF merupakan pengembangan dari penyelidikan kepolisian Malaysia (PDRM) yang memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Baca Juga: Ternyata Penghina Lagu Indonesia di Malaysia Seorang WNI!

Dalam keterangannya yang diperoleh, bahwa bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Atas informasi tersebut, pada Kamis 31 Desember 2020 kemarin, Dittipidsiber Polri pun bergerak. Polisi kemudian mengamankan MDF di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga: Tuntut Ungkap Aktor Intlektual Pelecehan Lagu Indonesia Raya, DPR RI Desak BIN Gerak Cepat

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar. Anak yang berhadapan dengan hukum ini masih diperiksa di Bareskrim.

Atas perbuatannya MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penghina lagu Indonesia Raya sudah ditangkap. Pelaku merupakan warga negara Indonesia. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah