Sejak Maklumat FPI Diteken, Polri Belum Menemukan Adanya Pelanggaran

- 5 Januari 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi.Sejak Maklumat FPI Diteken, Polri Belum Menemukan Adanya Pelanggaran.
Ilustrasi.Sejak Maklumat FPI Diteken, Polri Belum Menemukan Adanya Pelanggaran. /Pixabay/mohamed_hassan/

JURNAL GAYA – Pasca Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2021. Polisi belum menemukan pelanggaran terkait maklumat tersebut.

Baca Juga: Poin 2D Maklumat Kapolri Panen Protes Massa, Idham Azis Keluarkan Instruksi Baru

Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengungkapkan sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran setelah diterbitkannya Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.

“Sampai sejauh ini kita belum menemukan atau melihat ada pelanggaran yang dilakukan terkait maklumat tersebut. Jadi, terkait penindakan ada pelanggaran dulu yang didapat di lapangan,” terang Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Pelanggaran Maklumat Kapolri Terkait Atribut FPI, Begini Penjelasan Polisi

Sebelumnya, beredar Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Maklumat Kapolri tentang FPI, Warga Bisa Langsung Lapor Bila Menemukan Atributnya

Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah