Tak Mau Ambil Pusing dengan Nama, Polisi Tetap Bakal Bubarkan Kegiatan Front Persaudaraan Islam

- 5 Januari 2021, 19:49 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.*
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.* /Dok. Humas Polri

JURNAL GAYA - Aparat kepolisian tidak mau ambil pusing dengan perubahan nama Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.

Polisi menyebutkan tetap akan membubarkan kegiatan yang dilakukan anggota maupun simpatisan Front Persatuan Islam (FPI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan apabila ingin diakui, ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.

"Semua ada aturan-aturan sebenarnya. Apabila jenis apa FPI baru dan sebagainya itu kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Yakin Taklukkan Manchester City, Pelatih MU Ole Gunnar Solskjaer: Lapar Untuk Menang Lebih Banyak

Menurutnya, apabila ormas tersebut tak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatan.

Hal itu dilakukan karena kumpulan dalam kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun legalitas yang jelas untuk diakui negara sebagai ormas.

"Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan daripada pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang daripada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar," ucapnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Enggak Bakal Divaksin Covid-19 Buatan Sinovac

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah