PSBB DKI Jakarta Diperketat, Restoran Masih Bisa Beroperasi 24 Jam

- 9 Januari 2021, 17:45 WIB
Meski PSBB diperketat, restoran di DKI Jakarta masih bisa beroperasi 24 jam khusus take away.
Meski PSBB diperketat, restoran di DKI Jakarta masih bisa beroperasi 24 jam khusus take away. //ANTARA

- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat

- Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB

- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional

- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen

- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan

- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan

- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Anies berpesan kepada warga Jakarta agar terus menjalankan disiplin 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak menghindari kerumunan.

Itu merupakan langkah sederhana yang sangat membantu para tenaga kesehatan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi.

Baca Juga: Sebut Rekomendasi Komnas HAM Tak Ada Guna, Iwan Sumule: Enggak Nyambung

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x