PSBB DKI Jakarta Diperketat, Restoran Masih Bisa Beroperasi 24 Jam

- 9 Januari 2021, 17:45 WIB
Meski PSBB diperketat, restoran di DKI Jakarta masih bisa beroperasi 24 jam khusus take away.
Meski PSBB diperketat, restoran di DKI Jakarta masih bisa beroperasi 24 jam khusus take away. //ANTARA

Hal tersebut, ujar Anies agar pengetatan PSBB tak berlaku berkepanjangan dan Jakarta kembali menerapkan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.

"Kita mungkin sudah jenuh. Namun, ingat, kita menghadapi musuh yang tidak mengenal kejenuhan, Ingat juga, tenaga kesehatan kita sudah sangat lelah dan juga ada di ambang batas kapasitas," katanya.

Setiap hari mereka merisikokan kesehatan diri dan keluarganya untuk menyelamatkan warga.

"Mereka pun telah berjuang berbulan-bulan lamanya dan masih harus terus berjuang ke depan. Kita bantu mereka. Kita jaga mereka," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat menekan kasus pemaparan COVID-19.

Baca Juga: Direkrut dari Ajax saat Berusia 16 Tahun, Bek Manchester United Ini Diusir Ole Gunnar Solskjaer

Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," katanya.

Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Rabu 6 Januari 2021 mengumumkan pengetatan aktivitas atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa kota Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x