Wamenkes Pastikan Belum Ada Aturan Sanksi yang Menolak Divaksin

- 14 Januari 2021, 18:24 WIB
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. /Instagram.com/@handojostephanie/

 

JURNAL GAYA - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menegaskan hingga saat ini berlum ada aturan terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19."Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment kepada orang yang tidak mau divaksin Covid-19," ungkap Dante dalam konferensi pers di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: Ini yang Dirasakan Risa Saraswati Setelah Jalani Vaksinasi Covid-19

Hal ini berkaitan adanya penolakan dari anggota DPR RI Ribka Tjiptaning yang tidak mau divaksin COVID 19.  Menurut Dante, pihaknya bakal mengupayakan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

"Pendekatan persuasif yang akan kami dilakukan (untuk sosialisasi vaksinasi) kepada masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Keluyuran Bareng Anya Geraldine Setelah Vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad: Murni Keteledoran Saya

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej mengatakan masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dikenakan sanksi pidana.

Adapun ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Disebut Keluyuran Setelah Vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad Berikan Klarifikasi

Penyataan tersebut kemudian diklarifikasi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyebut sanksi pidana merupakan pilihan terakhir. Pemerintah, akan mengupayakan pendekatan persuasif terlebih dahulu dalam program penyuntikan vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x