Terseret Kasus Edhy Prabowo, Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Diperiksa KPK Hari ini

- 18 Januari 2021, 06:59 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

 

 

JURNAL GAYA -  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 18 Januari 2021. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Baca Juga: WOWW! Edhy Prabowo Belanja Barang Mewah di AS, KPK Cecar Saksi yang Diduga Dititipi Kartu ATM

KPK akan mendalami terkait penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.

"Benar, sesuai dengan informasi yang kami terima, Senin (18/1), Bupati Kaur Gusril Pausi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK. Semoga keduanya bisa hadir," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip ANTARA, Minggu 17 Januari 2021.

Baca Juga: Innallillahi, Saksi Penting Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Parbowo Meninggal Ini Penyebabnya!

Surat pemeriksaan untuk keduanya dipastikan sudah disampaikan. Mereka dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. “Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," beber Ali.

Pemanggilan kepada keduanya sudah dilakukan KPK beberapa hari lalu, namun keduanya tidak dapat hadir. Rohidin tidak hadir pada Selasa (12/1) setelah surat panggilan belum diterima yang bersangkutan.

Baca Juga: Eks Menteri Sosial Edhy Prabowo, Terus Diperiksa KPK Aliran Dana Suap Benih Lobster

Begitu pula, Gusri tidak hadir pada Senin (11/1). Gusril pun mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan. Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lainnya, yakni staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).

Baca Juga: Setelah OTT KPK Edhy Prabowo, Ali Mochtar Ngabalin Buka Suara Soal Insiden Penembakan 6 Laskar FPI

Dalam kasus tersebut, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi, serta Safri dan Andreau.

 Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Uang itu diduga untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x