Gaduh Dana Wakaf, Kemenang Ungkap Pengeloaan dan Penyalurannya

- 28 Januari 2021, 13:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbincang dengan Wakilnya KH Maruf Amin tentang potensi uang wakaf.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbincang dengan Wakilnya KH Maruf Amin tentang potensi uang wakaf. /instagram/kh maruf_amin/

Kamaruddin menjelaskan, hasil investasi syariah wakaf uang itu apa pun jenisnya sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih).

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf. "Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," terangnya. Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan, dan pengelolaan wakaf uang, ditambahkannya Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009. ***

 

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x