Kamaruddin menjelaskan, hasil investasi syariah wakaf uang itu apa pun jenisnya sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih).
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf. "Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," terangnya. Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan, dan pengelolaan wakaf uang, ditambahkannya Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009. ***