Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Atas perbuatannya, Zaim akan dikenakan dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. ***