Polisi Ungkap Pasar Muamalah yang Didirikan Zaim Saidi Sejak 2014 Terdapat 15 Pedagang

- 3 Februari 2021, 22:19 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik periksa dua korban penipuan Grab Toko
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik periksa dua korban penipuan Grab Toko /humas polri

 Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Atas perbuatannya, Zaim akan dikenakan dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x