Anggota Komisi XI DPR RI Sayangkan Sikap Represif Polisi ke Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok

- 7 Februari 2021, 07:15 WIB
Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan transaksi dengan Dinar dan Dirham.
Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan transaksi dengan Dinar dan Dirham. /(Foto: PMJ News/Instagram)./

Baca Juga: Banjir Semarang Lumpuhkan Bandara dan Stasiun Kereta Api

Selain itu, dirinya juga mengimbau agar pemerintah lebih bertindak bijaksana dan mengarahkan semangat kepemilikan dinar dan dirham. Tujuannya, agar dapat lebih bersinergi dengan gerakan ekonomi syariah yang menjadi salah satu program andalan pemerintah saat ini.

"Contohnya seperti pengembangan produk jual beli emas di bank syariah, atau contoh lain: wakaf produktif menggunakan dinar dan dirham,” terangnya.

Baca Juga: Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Instruksikan Hentikan Pembahasan RUU Pemilu

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap Zaim Saidi pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat pada Selasa 2 Febuari 2021. Ditangkapnya Zaim lantaran mendirikan pasar yang alat tukarnya menggunakan dinar dan dirham.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar kemarin Selasa,” ujar Rusdi kepada wartawan, Rabu 3 Febuari 2021. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subunit 4 Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.  BI juga menegaskan koin dinar, dirham, dan bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan alat pembayaran yang sah.

 Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

Atas perbuatannya, Zaim akan dikenakan dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah