Hari ini Kamis 11 Februari, SIM Keliling Kota Bandung Ada di Dua Lokasi

- 11 Februari 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling /Official SIM Keliling/

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;

Baca Juga: INNALILLAHI, Masjid di Pacitan Terseret Banjir Hingga Terbawa ke Tengah Laut

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;

6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;

9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

 Baca Juga: KPK Akan Lelang Handphone Milik Koruptor, Salahsatunya Milik Saipul Jamil

Sedangkan Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2, Blok 36A, Jalan Peta, Nomor 241 juga membuka layanannya mulai Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah