Baca Juga: Di Masa Pandemi Covid-19, Kemenkumham Jabar Permudah Proses Pembuatan Paspor
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.
Penegak hukum, kata TB Hasanuddin, harus memahami betul secara sungguh-sungguh.
"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.
Pihaknya juga menggarisbawahi bahwa penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika alias pluralisme .
"Menurut Hasanuddin multi tafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif ," tuturnya.
Hasanuddin juga membantah pernyataan Jokowi tentang dugaan adanya pasal karet dalam UU ITE.
Menurutnya, tak ada pasal karet tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani.
Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat, saling membuka aib dan saling mengungkapkan kebencian secara bebas dan vulgar.