Dikatakan, kekacauan terjadi kalau banyak yang menyebarkan kebencian bermuatan SARA, padahal negeri ini kan negeri yang berkarakter pluralisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: INNALILLAHI, Penggerak Musik Metal Tanah Air Meninggal Dunia
"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review dan hasilnya tak ada masalah," ujarnya.
Meski begitu, Hasanuddin mempersilakan bila memang UU ITE harus direvisi misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.
"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI.
“Saya juga mengajak kepada seluruh anak bangsa , marilah kita sebagai warga negara , bijak lah dalam menggunakan media sosial. Kritik membangun sah sah saja dan dilindungi UU , tapi jangan mencampuradukan kritik dengan ujaran kebencian apalagi penghinaan yang berujung laporan kepada polisi," tandasnya.***