Baca Juga: BTS Dinobatkan Menjadi 'Most Tweeted About Musicians in the US' Selama 4 Tahun Berturut-Turut
Sementara itu, Sub tim 1 disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE.
Tim ini memiliki tugas untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.
Ketua Sub Tim 1 dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo Henri Subiakto.
Kemudian Sub Tim 2 yang disebut Tim Telaah Substansi UU ITE. Tim ini nantinya akan menelaah beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.
Baca Juga: BTS Membuat Kejutan Lagi di Drama SBS The Penthouse Season 2, Ada Jin dan V BTS!
Sedangkan Sub Tim II diketuai oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.***