Henri Subiakto Jadi Salah Satu Pimpinan, Tim Kajian UU ITE Diberi Target Hingga 22 Mei 2021

- 22 Februari 2021, 15:08 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/

Baca Juga: BTS Dinobatkan Menjadi 'Most Tweeted About Musicians in the US' Selama 4 Tahun Berturut-Turut

Sementara itu, Sub tim 1 disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE.

Tim ini memiliki tugas untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.

Ketua Sub Tim 1 dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo Henri Subiakto.

Kemudian Sub Tim 2 yang disebut Tim Telaah Substansi UU ITE. Tim ini nantinya akan menelaah beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.

Baca Juga: BTS Membuat Kejutan Lagi di Drama SBS The Penthouse Season 2, Ada Jin dan V BTS!

Sedangkan Sub Tim II diketuai oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah