JURNAL GAYA – Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi senyap sejak Jumat hingga Sabtu, 26-27 Februari 2021.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Suap dan Gratifikasi
Bahkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) itu turut diamankan enam orang termasuk Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA). Lima orang lainnya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER); Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (AS); Sopir Agung, NY; Ajudan Nurdin, SB; serta Sopir sekaligus keluarga Edy, IF.
“Tim KPK telah mengamankan enam orang di tiga tempat yang berbeda Sulawesi Selatan yaitu, rumah dinas ER di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan rumah jabatan gubernur Sulsel,” beber Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu dini hari 28 Februari 2021.
Baca Juga: Usai Dilantik Menjadi Wali Kota Surakarta, Gibran Langsung Blusukan ke Pasar
Diungkapkan Firli, awalnya pengungkapan kasus ini ketika tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, pada Jumat 26 Februari 2021.
“Sekitar pukul 20.24 WIB, Agung bersama salah satu keluarga Edy berinisial IF menuju ke salah satu rumah makan di daerah Makassar,” ujarnya. Setibanya di rumah makan tersebut, dikatakan Firli rupanya sudah ada Edy Rahmat yang menunggu. "Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," tambahnya Firli.
Baca Juga: KPK Mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sampai Malam Ini Masih Diperiksa Intensif
Penyidik KPK pun terus memantau dan menguntit mereka. Saat diperjalanan, dikatakan Firli rupanya ada penyerahan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 kepada Edy Rahmat. Kemudian mereka berhenti dan IF lalu mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung.
"Sekitar pukul 21.00 WiB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin," ungkapnya.
Baca Juga: Rest in Peace, Bintang FIlm Hongkong Terkenal Richard Ng Man-tat Tutup Usia
Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WITA, Agung diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya. "Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel diamankan juga uang Rp 2 miliar," terangnya.
Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah
Nurdin Abdullah dan beberapa orang lainnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani sejumlah pemeriksaan. Hingga akhirnya, KPK menetapkan tersangka pada Politisi PDI Perjuangan bersama Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah serta seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap. ***