Mati Kutu! Kejagung Ringkus Terdakwa Pembobol Dana Pensiun Pertamina Rp1,4 T

- 3 Maret 2021, 13:49 WIB
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meringkus terpidana pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Betty, Selasa 2 Maret 2021 malam.
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meringkus terpidana pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Betty, Selasa 2 Maret 2021 malam. /infopublik/

JURNAL GAYA –Kejagung ringkus terdakwa Pembobol Dana Pensiun Pertamina Rp1,4 Triliun.

Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meringkus terpidana pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Betty, Selasa 2 Maret 2021 malam termasuk Betty yang juga menjabat Komisaris Utama Sinergi Millenium Sekuritas.

Tak ayal, Kejagung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membengkuk terdakwa yang sempat meraup dana sekitar Rp1,4 triliun dari aksi pembobolannya.

Baca Juga: Temani Rina Gunawan di Saat Terakhirnya, Teddy Syach Cuma Bisa Bimbing Lewat Doa

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menegaskan terpidana Betty ditangkap bersama tim gabungan Kejati dan Kajagung. “Terpidana Betty, Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembobolan dana pensiun dari PT Pertamina sudah diamankan,” papar Ashari dalam keterangan resminya, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Ini Dia, Tokoh Dibalik Terbitnya Perpres Investasi Miras yang Bikin Gaduh Negeri ini

Ditambahkan Ashari bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 09 September 2020, terpidana Bety secara yakin dan sah telah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Dalam hal ini, terpidana dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Peemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Rina Gunawan Dimakamkan Dengan Protokol COVID19, Suami dan Anak Gunakan APD Lengkap

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x