“Terpidana dijatuhi hukuman berupa pidana penjara 5 tahun serta pidana denda sekitar Rp200 juta. Namun, jika tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama kurang lebih 6 bulan. Selain itu, terpidana Bety juga mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp777.331.421,” tegasnya.
Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah
Dilanjutkan Ashari, rencananya Kejari Jakarta Pusat akan langsung memindahkan terpidana Bety untuk dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. ***