Mati Kutu! Kejagung Ringkus Terdakwa Pembobol Dana Pensiun Pertamina Rp1,4 T

- 3 Maret 2021, 13:49 WIB
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meringkus terpidana pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Betty, Selasa 2 Maret 2021 malam.
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meringkus terpidana pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Betty, Selasa 2 Maret 2021 malam. /infopublik/

“Terpidana dijatuhi hukuman berupa pidana penjara 5 tahun  serta pidana denda sekitar Rp200 juta. Namun, jika tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama kurang lebih 6 bulan. Selain itu, terpidana Bety juga mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp777.331.421,” tegasnya.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Dilanjutkan Ashari, rencananya Kejari Jakarta Pusat akan langsung memindahkan terpidana Bety untuk dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah