Ketua Komisi I DPR RI: Banyak UU Mendukung Pelarangan Iklan Rokok di Media Penyiaran

- 5 Maret 2021, 21:31 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. /Instagram.com/@meutya_hafid

JURNAL GAYA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan terdapat beberapa undang-undang yang bisa mendukung pelarangan iklan rokok di media penyiaran sehingga revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sangat memungkinkan menyebutkan pelarangan iklan rokok.

"Draf Revisi Undang-Undang Penyiaran yang diserahkan Komisi I DPR ke Badan Legislasi periode lalu memang sudah ada tentang pelarangan iklan rokok," kata Meutya dalam diskusi yang diadakan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau secara daring, Jumat, 5 Maret 2021.

Namun, kata Meutya, terdapat dinamika saat proses harmonisasi di Badan Legislasi yang akhirnya menyebabkan Revisi Undang-Undang Penyiaran belum berhasil diputuskan hingga periode DPR 2014-2019 berakhir.

Baca Juga: Kalau Kepengurusan Partai Demokrat Hasil KLB Ilegal Disahkan, Presiden Jokowi Coreng Namanya Sendiri

Beberapa undang-undang yang mendukung pelarangan iklan rokok di media penyiaran antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

"Undang-undang tersebut bisa mendukung pelarangan iklan rokok di media penyiaran, tetapi bisa juga dianggap sudah cukup mengakomodasi," tutur-nya.

Menurut Meutya, Revisi Undang-Undang Penyiaran sudah dibahas di DPR sejak periode 2009-2014. Revisi tersebut merupakan inisiatif DPR karena Undang-Undang Penyiaran disahkan pada 2002 dan sudah banyak teknologi penyiaran yang berkembang.

Baca Juga: Robby Abbas Ditangkap, Polisi Memburu Penyuplai Sabunya

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x