Haris Pertama Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI, Gara-gara Laporkan Abu Janda ke Polisi?

- 6 Maret 2021, 20:39 WIB
Ketua Umum KNPI, Haris Pertama.
Ketua Umum KNPI, Haris Pertama. /Twitter/@knpiharis.


JURNAL GAYA  - Haris Pertama dicopot dari jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada rapat pleno di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

Pemimpinan rapat pleno yakni Wakil Ketua Umum Ahmad A. Bahri menyatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI.

"Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangannya, Sabtu, 6 Maret 2021.

Kemudian untuk yang kedua, Bahri menyebutkan, pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Sonita Comeback Setelah 8 Tahun Vacum, Bawa Genre Dangdut Disko: Tetap Optimistis Meski Pandemi

"Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," terangnya.

Usai ditetapkan menjadi Plt Ketum KNPI, Mustahuddin mengatakan, setelah keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai baian KNPI.

"Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol2 organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI," tegasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Saat ini Hanya Akui AHY Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

Mustahuddin menambahkan, dia akan segera menyusun komposisi kepengurusan baru.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah