AWAS! Pada Masa Libur 10 - 14 Maret 2021, ASN dan Keluarganya Dilarang Berpergian ke Luar Daerah

- 8 Maret 2021, 21:13 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Kementerian PANRB/
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Kementerian PANRB/ /

JURNAL GAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan surat edaran Nomor 06 Tahun 2021 pelarangan ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.

Kemudian untuk menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan Surat Edaran ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 9 Maret 2021, Aldebaran Geram Warning Elsa! Satu Senti Sakiti Reyna akan Hancur

"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi COVID-19," tulis surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, dikutip Senin 8 Maret 2021.

Dalam surat juga disebutkan ASN dan keluarganya dilarang bepergian sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021.

Baca Juga: Wilayah Bengkulu Diguncang Gempa Berkekuatan 5,5 Magnitudo

Namun ada pengecualian bagi ASN perjalanan dinas dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Kemudian ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x