Buronan Kasus Korupsi PT POS Diringkus Kejari Bandung, Tiga DPO Masih Kabur

- 10 Maret 2021, 18:51 WIB

Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka bahkan Direktur PT Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine sudah lebih dulu dieksekusi. Sementara itu, Budhi melarikan diri usai mendapatkan vonis 6 tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Hindari Penyiksaan, Komnas HAM Minta Kapolri Perintahkan Pasang CCTV Disetiap Polres

"(DPO) yang lainnya menyusul. Budhi akan kami eksekusi ke Lapas Sukamiskin. Kita akan melakukan tes kesehatan," terangnya.

Pihaknya pun masih terus melakukan pencarian terhadap DPO lainnya yang masih buron. "Kami harapkan dengan sistem ITE yang sekarang, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi bagi mereka (yang belum tertangkap) yang seharusnya menjalankan hukuman tetapi masih berusaha menghindari. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x