Tuding AHY Palsukan Akta Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Bakal Lapor ke Polisi

- 11 Maret 2021, 18:50 WIB
Jhoni Allen
Jhoni Allen /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

 

 

JURNAL GAYA - Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun menyatakan pihaknya bakal melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke kepolisian.

Langkah itu bakal ditempuh, lanjut dia, karena AHY telah melanggar hukum. Pelanggaran katanya dilakukan AHY dengan mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Kami juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah, tapi mukadimah tidak boleh berubah," kata Jhoni dalam jumpa pers di kediaman rumah Moeldoko, Jalan Terusan Lembang, Menteng Jakarta Pusat, Kamis, 11 Maret 2021.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini Melorot, Pasien Positif Bertambah 5.144 Orang

Disebutkan, salah satu perubahan yang disoroti Jhoni terkait pendiri partai. Menurutnya, AHY mencantumkam klaim bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pendiri Partai Demokrat dalam mukadimah AD/ART.

Sehubungan hal itu, ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pelaporan kepolisian. Dia memastikan laporan akan diserahkan ke kepolisian dalam waktu dekat.

"Sedang diproses dan saya ikut mendatangani pelaporan dan saya ikut sebagai deklarator," ujarnya.

Jhoni mengatakan pihaknya hanya akan melaporkan AHY Karena bertanggung jawab penuh atas pengubahan mukadimah tersebut.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x