"Kenapa AHY yang kita laporkan karena di dalam AD/ART hanya dia satu-satunya penanggung jawab pelaksana Demokrat ini," tuturnya.
Baca Juga: Tetap Produktif di Rumah Saja, Telkomsel Dukung Pelanggan Migrasi USIM 4
Sementara inisiator KLB Deli Serdang mengklaim KLB yang diselenggarakan di Sumut adalah sah.
Menurutnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu AHY justru melanggar Undang-Undang Partai Politik.
“Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum, sementara kami yang kami lakukan sah,” tandas Darmizal.
Merespons hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku heran dengan rencana Jhoni Allen Cs yang hendak melaporkan AHY tersebut.
"Sedikit-sedikit bawa ke ranah hukum, seperti paling tahu dan paling patuh hukum saja. Jelas-jelas mereka melanggar hukum, tidak tahu dan tidak patuh hukum dengan mengadakan kegiatan politik yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa di Sibolangit," tutur Herzaky lewat keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY sudah menyatakan bahwa KLB kubu Moeldoko adalah abal-abal dan tidak sah.
Kubu AHY pun mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, KPU hingga bertemu Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyatakan keabsahannya.***