JURNAL GAYA – Jasa Raharja langsung melakukan pendataan terhadap para korban kecelakaan maut di Tanjakan Cae, Jalan Raya Wado-Malangbong, Sumedang Jawa Barat. Pendataan tersebut dilakukan untuk santunan bagi para korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.
Kepala Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri Afrizal menjelaskan pendataan tersbut untuk pencairan santunan bagi korban meninggal dunia. Pihaknya sudah mengumpulkan data-data korban. Selain itu, memberikan surat jaminan kepada pihak puskesmas dan atau rumah sakit yang melakukan perawatan terhadap korban dan yang mengalami luka-luka.
"Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Hendri kepada wartawan, Kamis 11 Maret 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/2017 untuk para korban yang meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan Rp50 juta. Sedangkan untuk yang luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Rabu, 10 Maret 2021 lantaran bus pariwisata Sri Padma Kencana dengan nomor polisi T 7591 TB masuk ke jurang. Bus itu membawa rombongan siswa beserta guru SMP Al-Muawanah, Subang mengalami kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Heboh! Pengikut Aliran Sesat Digiring Polisi Tanpa Busana, Dalihnya Ritual Bersihkan Dosa