Laporkan AHY ke Bareskrim, Penyidik Belum Mau Menerima Kubu Moeldoko

- 12 Maret 2021, 20:13 WIB
  Kuasa hukum Kubu Moeldoko, Rusdiansyah melaporkan AHY. /Antara/Laily Rahmawaty
Kuasa hukum Kubu Moeldoko, Rusdiansyah melaporkan AHY. /Antara/Laily Rahmawaty /

JURNAL GAYA - Delapan kader kubu Moeldoko melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan memalsukan akta pendirian partai dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri.

Namun aparat kepolisian, Jumat, 12 Maret 2021 tidak mau menerima laporan dari Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah mengatakan penyidik berpendapat bahwa masalah itu harus dikembalikan ke mahkamah partai.

Baca Juga: Buntut Aksi Buruh Saat Woman's Day, Polda Metro Jaya Akan Memanggil KASBI yang Diduga Melanggar Prokes

"Kami melakukan perdebatan atau diskusi cukup alot terkait ini. Teman-teman penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya UU Partai Politik. Harus dikembalikan di mahkamah partai, partai dengan pemalsuan akta otentik," kata Rusdiansyah di Mabes Polr, Jumat, 12 Maret 2021.

Disebutkan, penyidik meminta agar pelapor kembali datang ke Bareskrim pada Selasa 16 Maret 2021. Saat itu penyidik bakal memutuskan ihwal perkara tersebut bisa dilanjutkan sebagai laporan atau tidak.

Baca Juga: Pemerintah Harus Segera Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2021

Menurutnya, penyidik memerlukan waktu untuk menelaah berkas dan perkara tersebut lebih lanjut sebelum menentukan sikap.

"Untuk hari ini, karena masih perdebatan panjang terkait kewenangan mana tentang yang kami laporkan," tambahnya lagi.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x