Jhoni Allen Tidak Ambil Pusing Digugat Kubu AHY, ‘Katanya Cukup Mengadu Pada Tuhan Saja’

- 12 Maret 2021, 17:41 WIB
Jhoni Allen Marbun, kader Partai Demokrat yang dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono.
Jhoni Allen Marbun, kader Partai Demokrat yang dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono. /Facebook.com/Jhoni Allen Marbun

JURNAL GAYA – Setelah digugat oleh Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, mengungkapkan dirinya tidak ambil pusing. Dirinya pun tidak bisa melarang siapa pun untuk melaporkannya.

Baca Juga: Fix, Kubu Demokrat AHY Laporkan 10 Orang Otak Dibalik KLB Demokrat

Menurutnya, mengenai gugatan yang dilayangkan justru menunjukkan ketakutan kubu AHY. "Iya kan setiap orang kan berhak melapor itu membuktikan, kan gak bisa kami larang. (Gugatan) itu menunjukkan (kubu AHY) kepanikan," beber Jhoni kepada wartawan, Jum’at 12 Maret 2021.

Baca Juga: Dintunjuk Jadi Kuasa Hukum Demokrat, BW Nyatakan KLB Bisa Jadi Ancaman Negara!

Jhoni pun heran dengan sikap AHY yang malah melayangkan gugatan ke Pengdilan. Padahal pernyataan sebelumnya, dikatakan Jhoni, pihak AHY sudah mengadu kepada Tuhan.

"Kalau mereka semua laporan kan rekayasa, iya toh? Laporan kepanikan rekayasa. Contoh SBY kan dia bilang seorang Demokrat sejati, menuntut keadilan iya toh dicantik-cantiknya keadilan dan demokrasi, gak, ini loh faktanya, semua hak-hak demokrasi, hak-hak kedaulatan anggotanya sesuai UUD 1945 dan UU Partai Politik diambil alih mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Hari Ini, Partai Demokrat Bakal Ajukan Gugatan KLB Versi Moeldoko ke Pengadlan Negeri Jakarta

Kuasa hukum Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto (BW), mengungkapkan pihaknya menggugat 10 orang terlibat KLB Deli Serdang secara resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut sudah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 172/PDT.SUS-PARPOL/2021.

"Pokok gugatannya tadi perbuatan melawan hukum. Siapa yang melakukan itu tergugatnya ada 10," kata BW di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Nama Jhoni Allen dan Darmizal terdapat dalam daftar orang-orang tergugat.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x