Hari Ini, Partai Demokrat Bakal Ajukan Gugatan KLB Versi Moeldoko ke Pengadlan Negeri Jakarta

- 12 Maret 2021, 07:36 WIB
Kubu AHY menanggapi pernyataan dari kubu KLB Deli Serdang yang menyebut AD ART Partai Demokrat tahun 2020 melanggar UU.*
Kubu AHY menanggapi pernyataan dari kubu KLB Deli Serdang yang menyebut AD ART Partai Demokrat tahun 2020 melanggar UU.* /Twitter.com/@PDemokrat

JURNAL GAYA – Partai Demokrat bakal mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penggagas, panitia, pelaku dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Jum’at 12 Maret 2021. Kepala Departemen Hukum & HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan bahwa KLB Deli Serdang yang akhirnya memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dinilai ilegal dan juga inkonstitusional.

Baca Juga: Moeldoko Sibuk Rebut Partai Demokrat dari AHY, Refly Harun: Seharusnya Kulo Nuwun ke Jokowi

"Kami Partai Demokrat akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021. Pukul 09.00 WIB, berangkat dari DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi 41,” tegas Didik melalui keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Gaya, Jum’at 12 Maret 2021.

Baca Juga: Ini Catatan Najwa Shihab Bagi Kisruhnya Partai Demokrat, Bola Panas Akan Bergulir Juga ke Istana

Gugatan tersebut dilayangkan mereka karena adanya pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum baik yang dilakukan oleh penggagas, panitia, pelaku dan peserta pertemuan Deli Serdang. Terutama bagi mereka yang nyata-nyata tidak memiliki kewenangan sesuai AD dan ART, baik dalam perspektif perdata maupun pidana.

Berdasarkan UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dikatakan Didik dijelaskan bahwa setiap kegiatan partai politik, termasuk dalam membuat setiap keputusan, kebijakan, sikap kelembagaan, tidak boleh bertentangan dan harus mendasarkan kepada AD dan ART.

Baca Juga: Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra Sarankan Selesaikan Konflik Partai Demokrat Dengan Cara Begini

“Dalam hal ini AD/ART yang berlaku adalah hasil keputusan Kongres V Partai Demokrat tertanggal 16 Maret 2020 di Jakarta, yang juga sudah disahkan oleh Menkumham,” tegas Didik. Sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusannya tertanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Jika kemudian KLB Deli Serdang didasarkan pada AD/ART 2005, dikatakan Didik maka hal itu bisa dianggap telah mengabaikan, tidak mengakui dan melanggar, serta melawan produk Negara dan produk pemerintah yang sah. “Khususnya Surat Keputusan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat,” bebernya.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x