Hari Ini, Partai Demokrat Bakal Ajukan Gugatan KLB Versi Moeldoko ke Pengadlan Negeri Jakarta

- 12 Maret 2021, 07:36 WIB
Kubu AHY menanggapi pernyataan dari kubu KLB Deli Serdang yang menyebut AD ART Partai Demokrat tahun 2020 melanggar UU.*
Kubu AHY menanggapi pernyataan dari kubu KLB Deli Serdang yang menyebut AD ART Partai Demokrat tahun 2020 melanggar UU.* /Twitter.com/@PDemokrat

Baca Juga: PW GPI Laporkan Panitia KLB Demokrat Jhoni Allen Marbun dan Darmizal ke Mabes Polri, Kenapa Ya?

Padahal ditambahkan Didik, bila mendasarkan kepada hukum, termasuk UU 2 Tahun 2011 Jo UU 2 Tahun 2008, perbuatan demikian dapat dikategorikan tindakan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum.

"Apakah negara, pemerintah, Kemenkumham akan menoleransi para pelanggar hukum dan perbuatan melawan hukum, apalagi melanggar produk hukum Kemenkumham yang sah?,” terangnya. Bahkan menurutnya, berdasarkan logika rasional dan akal sehat, tidak akan pernah di mana pun dan sampai kapan pun, serta dengan alasan apapun, negara dan pemerintah akan mentoleransi dan membenarkan para pelanggar hukum dan yang melawan hukum.

Baca Juga: Bawa Rombongan AHY Geruduk Kemenkumham, Tegaskan Demokrat Versi KLB Moeldoko Abal-abal

“Atas dasar itu, maka Kemenkumham tidak perlu pertimbangan panjang lagi untuk menyikapi permohonan pendaftaran yang diajukan oleh kubu KLB Deli Serdang. Menkumham harus menolak permohonan tersebut," tegas Didik yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x