Saat itu KPK menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp685 juta.
Empat tersangka itu antara lain Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari pihak swasta.
Baca Juga: Anak Ventje Rumengkang Sebut Video Wanita yang Diuggah Rizal Ramli Bohong, 'Perempuan Itu Tahu Apa?'
Mereka telah divonis bersalah beberapa bulan lalu.
Supendi misalnya, ia telah divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada awal Juli dan kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.***