Tidak Terima Dipecat, AHY Digugat Mantan Kader Partai Demokrat Rp5 Miliar

- 22 Maret 2021, 14:48 WIB
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono /Instagram/

Baca Juga: Jhoni Allen Tidak Ambil Pusing Digugat Kubu AHY, ‘Katanya Cukup Mengadu Pada Tuhan Saja’

Saat disinggung alasan pemecatan tersebut karena Yulius hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Kasman menampik bahwa pemecatan tersebut tidak ada hubungannya dengan KLB. Sebab, Yulius dipecat berdasarkan SK tanggal 4 Maret, sedangkan KLB baru dilaksanakan pada 5 sampai 6 Maret 2021.

"Jadi begini, Pak Yulius ini dipecat itukan SKnya tanggal 4 Maret 2021. KLB kan tanggal 5-6 (Maret). Yang kedua, KLB setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh aja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," terang Kasman.

Dalam gugatan tersebut, Yulius meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021, tentang penunjukan Lazarus Simon sebagai Ketua DPC Halmahera Utara yang menggantikan Yulius tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x