JURNAL GAYA - Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Bandung, Kamis 25 Maret 2021 ada di dua lokasi. Berdasarkan akun Instagram @simrestabesbdg1, mobil SIM keliling pertama ada di Pasar Modern Batunungga, Komplek Batunungga, Bandung dan mobil SIM keliling kedua ada di Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.
Layanan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Asik Dua Hari Lagi Cair Dana Bansos Untuk Disabilitas, Lansia dan Anak-anak
Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).
Baca Juga: Ada Pungli di KUA, Segera Laporkan! Kemenag Siap Jatuhkan Sanksi
Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :