Tak Lama Lagi, Perkara Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dimeja Hijaukan

- 24 Maret 2021, 21:39 WIB
Edhy Prabowo kenakan rompi tahanan KPK.
Edhy Prabowo kenakan rompi tahanan KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

JURNAL GAYA – Dalam waktu dekat, perkara yang menjerat mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan disidangkan. Hal ini ditandai dengan rampungnya berkas penyidikan atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak hanya Edhy, beberapa berkas tersangka lainnya juga telah dirampungkan. Mulai dari Stafsus Menteri KKP Safri, Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta, serta Sespri Menteri Amiril Mukminin.

Baca Juga: Edhy Prabowo Berikan Jam Mewah Kepada Iis Rosita Dewi Untuk Hari Ulang Tahunnya

"Hari ini tim penyidik KPK telah melakukan tahap II (Penyerahan tersangka serta barang bukti) atas nama EP dan rekan-rekannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan resminya yang disampaikan Rabu 24 Maret 2021.

Setelah berkas dilimpahkan kepada jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini, kewenangan penahanan secara keseluruhan beralih milik Jaksa Penuntut Umum. "Penahanan para tersangka sudah beralih ke tim JPU masing-masing, terhitung selama 20 hari mulai dari 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021," terangnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Manjakan Sekretaris Pribadinya, Ini Fasilitas yang Didapat Mereka Bikin Betah Bertugas

Nantinya, tim JPU memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, yang mana surat tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dipersidangkan.

Sebagai informasi, terkait perkara ini tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 157 saksi dari pihak internal KKP dan pihak swasta. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x