Ada Pungli di KUA, Segera Laporkan! Kemenag Siap Jatuhkan Sanksi

- 24 Maret 2021, 21:53 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muharam Marzuki
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muharam Marzuki /Kemenag.go.id

JURNAL GAYA – Kementrian Agama tidak akan segan-segan menindak anak buahnya yang melakukan pungli di Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu ditegaskan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki yang tidak akan menoleransi praktek pungutan liar (pungli) tersebut.

Pihaknya meminta seluruh Kepala KUA untuk memegang komitmen yang sama. "Tolong diperhatikan ya. Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Muharram di hadapan para Kepala KUA peserta Bimtek Pengelolaan KUA di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Tak Lama Lagi, Perkara Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dimeja Hijaukan

Sanksi pun akan menanti bila kedapatan jajaran di KUP melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. "Apabila kami mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA," tegasnya.

Pesan ini berkali-kali diingatkan kepada seluruh kepala KUA menurutnya karena berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag. Diungkapkannya meskipun, praktek pungli itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat.

Karena itu, menurutnya, jangan sampai petugas dan kepala KUA melakukan pungli. "Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang," pesannya.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Bulog Divre Jabar Pastikan Stok Beras di Jabar Melimpah Jelang Ramadhan

Dirinya pun mengungkapkan besaran biasa resmi KUA. "Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur dan Rp 0,- di KUA pada hari kerja itu sebabnya itu. Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan," lanjutnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x