Kantor Staf Presiden Jelaskan Soal Rencana Impor Beras, Begini Keharusannya

- 25 Maret 2021, 22:56 WIB
Ilustrasi beras. Kantor Staf Presiden menjelaskan soal rencana impor beras.
Ilustrasi beras. Kantor Staf Presiden menjelaskan soal rencana impor beras. /ANTARA/Reno Esnir

 

JURNAL GAYA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dany Amrul Ichdan menyebutkan pemerintah tidak bakal melakukan impor beras apabila stok aman dan masuk masa panen.

"Prinsipnya satu, impor dilakukan jika angka mendesak dalam kerangka cadangan (beras). Kalau saat ini berdasarkan data Kementerian Pertanian dan Bulog masih cukup," kata Dany dalam diskusi di Jakarta seperti dikutip Jurnal Gaya dari Antara, Kamis, 25 Maret 2021.

Disebutkan, inisiatif Kementerian Perdagangan merencanakan impor beras satu juta ton merupakan langkah antisipatif apabila proyeksi hasil panen raya di bawah target.

Dalam hal ini, pemerintah baru akan melakukan impor beras jika kondisi mengharuskan saat pasokan berkurang.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Wilayah Sumedang, Dua Orang Terseret Arus

"Seandainya target itu tidak tercapai dan stok beras di bawah 1 juta ton, sementara kebutuhan bertambah, seperti kebutuhan untuk bantuan sosial (bansos) kemungkinan semakin banyak, maka dibutuhkan impor," ujarnya.

Ia menambahkan kebijakan impor beras bisa dilakukan pemerintah dalam keadaan khusus untuk menjaga keseimbangan ekosistem produksi, distribusi, dan konsumsi.

Tujuan impor tersebut adalah untuk menjaga pasokan beras apabila stok tidak memadai dan menjaga stabilitas harga.

Sebagai informasi, pemerintah berencana membuka keran impor 1 juta-1,5 juta ton beras dalam waktu dekat ini.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x