Begini Cara Cek Ketika Kena Tilang Elektronik, Nomor Kendaraan Akan Terekam Jelas

- 26 Maret 2021, 06:39 WIB
E Tilang Bandung: Baru Sehari Diluncurkan Penerapan ETLE, Pelanggar E Tilang di Kota Bandung Mencapai 5000
E Tilang Bandung: Baru Sehari Diluncurkan Penerapan ETLE, Pelanggar E Tilang di Kota Bandung Mencapai 5000 /Tangkapan Layar Video Youtube/Inovasi Tiada Henti/

 

JURNAL GAYA – Hati-hati untuk pengguna jalan raya saat ini sudah aktif Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik melalui kamera cctv yang dipasang dibeberapa titik. Kamera tersebut akan merekam sejumlah pelanggaran. 

Terutama mereka yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm atau pelanggaran lainnya. Namun terkadang kita tidak sadar melalukan pelanggaran tersebut. Untuk mengetahui apakah kita termasuk yang melanggar apa tidak.

Baca Juga: Hati-hati Kena Tilang Elektronik, Tarif Dendanya Bikin Geleng-geleng

Ini cara mengeceknya melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, pengguna lalu-lintas diingatkan soal pelanggaran yang bisa saja terdeteksi tapi tidak diikuti dengan peringatan dari kepolisian. Maka dari itu, pengguna jalan bisa mengecek status pelanggarannya di https://etle-pmj.info/id/check-data.

Saat sudah masuk ke situs, pengguna bisa memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka dengan huruf kapital.

Setelah itu, pengguna cukup menekan tombol "CEK DATA". Jika pengguna telah melakukan pelanggaran dan tercatat oleh ETLE, nantinya pengguna akan disuguhi oleh rincian dari pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak ada pelanggaran, akan ada tulisan yang berbunyi "DATA TIDAK DITEMUKAN"/"DATA NO AVAILABLE".

Baca Juga: Kapolda Jabar : Ada 21 Titik Kamera Tilang Elektronik di Pasang di Kota Bandung, Jangan Macam-macam!

Di Jawa Barat kini menjadi salahsatu penerapan ETLE, bahkan sudah berlaku dibeberapa titik di Kota Bandung. Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi membenarkan soal pemberlakuan sistem tilang elektronik yang sudah mulai diterapkan. "Sudah ditindaki lewat teguran baik melalui telepon, email, dan surat," ujar Eddy.

Setiap pelanggar yang terdeteksi oleh ETLE akan dikirimi pesan sesuai dengan data yang tercantum pada plat nomor. Dalam pesan tersebut pelanggar dapat mengetahui jenis pelanggaran, bukti pelanggaran, dan cara untuk memenuhi sanksi. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x