Soal Pedoman Ibadah Bulan Ramadhan di Masa Pandemi, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

- 1 April 2021, 18:45 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers /

JURNAL GAYA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan pedoman teknis dan fatwa ibadah bulan Ramadan masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian atau lembaga terkait.

Satgas menyebutkan keputusan tersebut bakal disesuaikan dengan kondisi sebaran virus corona belakangan ini.

Satgas mencatat terdapat penurunan cukup signifikan dalam delapan pekan terakhir, namun Satgas tetap meminta masyarakat menunggu keputusan dari pemerintah.

"Terkait pedoman teknis maupun fatwa ibadah di bulan ramadan masih dalam tahap pembahasan, dan akan segera disampaikan ke masyarakat bila sudah rampung," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Minta Jatah Vaksin 64 Juta Dosis untuk Pelaku UMKM

Disebutkan, pemerintah tetap berupaya mencari jalan keluar terbaik di tengah wabah global yang sudah menjangkit Indonesia selama setahun belakangan ini.

Sebab, ia tak ingin upaya pemerintah dan warga yang cukup berhasil menekan laju penularan belakangan ini sia-sia dengan kembali meningkatnya kasus covid-19 di tanah air.

"Pada prinsipnya, pemerintah berupaya tetap menjamin hak masyarakat untuk beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing, dengan tetap menjaga keamanan terhadap potensi covid-19," jelasnya.

Sementara itu, imbauan perihal praktik ibadah saat ramadan di tengah pandemi juga telah dikeluarkan beberapa organisasi keagamaan.

Baca Juga: Jadi Kawasan Perguruan Tinggi, XL Axiata Jaga Kualitas Jaringan Data di Jatinangor

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut tarawih bisa dilakukan di masjid secara berjamaah namun harus mematuhi protokol kesehatan.

Meski tarawih bisa dilakukan di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan, PBNU tetap menganjurkan salat tarawih dilakukan di rumah.

Sedangkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021, yang salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan salat tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.

Baca Juga: Nikmati Udara Sejuk di Bukit Gedogan Tasikmalaya, Indahnya Serasa di Drama Korea

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengusulkan agar prosesi ibadah salat tarawih dibagi menjadi dua gelombang atau sistem sif karena masih dalam kondisi pandemi.

Usulan tersebut disampaikan JK mengingat masjid harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi saat ini.

Menurutnya, otomatis membuat daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari total daya tampung keseluruhan saat salat tarawih digelar.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah