#BegalPartaiTumbang Jadi Trending Topic, AHY Bakal Rangkul Moeldoko Gabung Partai Demokrat?

- 1 April 2021, 20:50 WIB
Konferensi Pers Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Konferensi Pers Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Twitter/@@RicKY_KCh/

 

JURNAL GAYA - Permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 31 Maret 2021.

Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait menolak KLB Demokrat Deli Serdang, mendapat perhatian pengguna Twitter sampai menjadi trending topik, Kamis, 1 April 2021.

Dengan tagar #BegalPartaiTumbang, Partai Demokrat mentweet mengenai laporan tetap dilanjutkan pada para petinggi KLB.

"Partai Demokrat melanjutkan gugatan terhadap Jhoni Allen Marbun dkk, kendati pemerintah telah menolak hasil KLB ilegal."

"Kepala Bakomstra DPP PD @Herzaky_ mengatakan, gugatan itu adalah upaya mencari keadilan."

"Menkumham Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan KLB ilegal Moeldoko & Jhoni Allen."

Merespon itu, Ketua Umum Partai Demokrat @AgusYudhoyono mengucap syukur karena akhirnya tidak ada dualisme di tubuh Demokrat.

Baca Juga: Gelay! Suga Paling Tak Tahan dengan Kata I Love You, Tapi Member BTS Lain Terus Melontarkannya

Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat (PD) Herman Khaeron menyebutkan, pihaknya belum berminat merangkul Moeldoko, menyusul keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan parpol berwarna kebesaran biru hasil KLB di Deli Serdang.

“Jadi belum terpikirkan, apakah kami akan merangkul atau tidak,” ujar Herman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Legislator Komisi VI itu mengatakan, Moeldoko terbukti menjadi satu di antara aktor kudeta di PD melalui pelaksanaan KLB secara ilegal.

Kemudian, kata Herman, Moeldoko itu selalu melayangkan fitnah kepada pengurus Partai Demokrat yang diakui negara, sehingga pihaknya belum terpikir merangkul eks Panglima TNI.

Baca Juga: Soal Pedoman Ibadah Bulan Ramadhan di Masa Pandemi, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

"Menurut saya, ya, banyak aspek yang mesti dipertimbangkan," kata dia.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan permohonan pengesahan KLB Demokrat Deli Serdang ditolak.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu, 31 Maret 2021.

Disebutkan, kubu Moeldoko awalnya mengajukan permohohan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

KLB tersebut memilih Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat dan Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal.

Setelah itu, Kemenkumham memeriksa dan memverifikasi permohonan yang diajukan Moeldoko.

Baca Juga: Pekan Ini, MUFFEST Siap Manjakan Pemburu Fashion Muslim di Yogya dan Surabaya

Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

Setelah dokumen-dokumen itu dilengkapi, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta tidak disertai surat mandat ketua DPD/DPC.

Yasonna menuturkan, penolakan permohonan itu merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah.

Menurut dia, Kemenkumham tidak berwenang menilai soal kesesuaian AD/ART tersebut dengan Undang-Undang Partai Politik sebagaimana dipersoalkan oleh kubu Moeldoko.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah