JURNAL GAYA - Pelaku yang dikenal koboy jalanan karena mengacungkan pistol kepada dua wanita pengendara sepeda motor di Duren Sawit sebelumnya mengaku sebagai anggota Perbakin. Namun Polda Metro Jaya memastikan bahwa pelaku berinisial MFA itu bukanlah anggota Perbakin setelah dicek langsung ke Perbakin.
"Perbakin sudah kita lakukan pemeriksaan, dan sudah menyatakan bahwa tidak ada terdaftar nama yang bersangkutan (MFA) di Perbakin," beber Kabid Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Jakarta, Minggu 4 April 2021.
Sedangkan untuk senjata yang dipakai MFA saat kejadian, ditegaskan Yusri sedang didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Ini kan masih didalami kalau itu ya (asal senjata)," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Pada Koboy Jalanan yang Todongkan Pistol di Duren Sawit
Atas perbuatannya, MFA bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Penyidik juga membuka kemungkinan MFA ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas.***