Pemerintah Akan Ambil Langkah-langkah Terkait Pengeloaan TMII

- 7 April 2021, 08:24 WIB
Pemandangan dari udara, kawasan Taman Mini Indonesia Indah.
Pemandangan dari udara, kawasan Taman Mini Indonesia Indah. /Foto: Instagram @tamanmini.indonesia/

JURNAL GAYA – Untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan segera mengambil langkah-langkah yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan pihaknya berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII). “Ini agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara,” ungkap Eddy dalam keterangannya Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kembangkan Desa Wisata Indonesia Sebagai Potensi Peningkatan Ekonomi Rakyat

Hal ini Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Lebih lanjut, Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya, di antaranya untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII.

Kemudian memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi negara. “Untuk itu, Kemensetneg akan segera mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan terbaru,” tegas Eddy.

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Area seluas kurang lebih 150 hektar atau 1,5 kilometer persegi ini terletak pada koordinat 6 derajat 18'6.8''LS, 106 derajat 53'47.2''BT.

Di Indonesia, hampir setiap suku bangsa memiliki bentuk dan corak bangunan yang berbeda, bahkan tidak jarang satu suku bangsa memiliki lebih dari satu jenis bangunan tradisional. Bangunan atau arsitektur tradisional yang mereka buat selalu dilatarbetakangi oleh kondisi lingkungan dan kebudayaan yang dimiliki.

Baca Juga: Wisata Sejarah di Gunung Puntang, Stasiun Radio Pertama di Bandung Selatan

Di TMII, gambaran tersebut diwujudkan melalui Anjungan Daerah, yang mewakili suku-suku bangsa yang berada di 33 Provinsi Indonesia. Anjungan provinsi ini dibangun di sekitar danau dengan miniatur Kepulauan Indonesia, secara tematik dibagi atas enam zona; Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Tiap anjungan menampilkan bangunan khas setempat.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x