ASN Nekat Mudik di Masa Larangan, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Jakarta Ingatkan Soal Sanksi

- 11 April 2021, 15:12 WIB
ASN Nekat Mudik di Masa Larangan, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Jakarta Ingatkan Soal Sanksi
ASN Nekat Mudik di Masa Larangan, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Jakarta Ingatkan Soal Sanksi /Instagram.com/@arizapatria/

JURNAL GAYA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan adanya sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021.

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," katanya saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (INI-ISTN) di Ancol, Jakarta, Minggu, 11 April 2021.

Disebutkan, Saat ini Pemprov DKI juga masih mengkaji terkait pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran seperti tahun lalu.

"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Direksi PT Pelni Batalkan Ceramah Dengan Tudingan Radikal, Ustadz Hilmi Firdaus: Pelakunya Masih Sama

Riza juga meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman karena dikhawatirkan apabila masih nekat mudik, terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih meluas.

"Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," imbaunya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Minta Korban Gempa Malang di Lumajang Dievakuasi, Risma: Khawatir Nanti Akan Terjadi Gempa Susulan

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.

Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.

Baca Juga: Ini Dia Film Hong Kong dengan Standar Dunia yang Layak Untuk Ditonton

ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Sanksi itu tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x