Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Definisi Mudik Menurut Satgas COVID-19

- 8 April 2021, 19:59 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan definisi mudik.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan definisi mudik. /Yugi Prasetyo/Dokumen Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB


JURNAL GAYA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021.

SE ini dikeluarkan untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan ini telah ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 dan akan berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tulis dalam SE, seperti dikutip dalam laman setkab.go.id, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Rapid Test Antigen dan PCR Tidak Batalkan Puasa

Ditegaskan Doni, pelanggaran terhadap SE larangan mudik ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Begini Ketentuan Naik Pesawat pada 6-17 Mei 2021

Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko COVID-19 di desa dan kelurahan selama Ramadan dan Idul Fitri.

Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas dan Dikecualikan

“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian COVID-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri,” tertuang dalam SE.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x