Larangan Mudik Lebaran, Begini Ketentuan Naik Pesawat pada 6-17 Mei 2021

- 8 April 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi bandara. Larangan Mudik Lebaran, Begini Ketentuan Naik Pesawat pada 6-17 Mei 2021.
Ilustrasi bandara. Larangan Mudik Lebaran, Begini Ketentuan Naik Pesawat pada 6-17 Mei 2021. /Dok. Pixabay/Skitterphoto/




JURNAL GAYA - Menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyampaikan, selama periode larangan mudik tersebut pada 6-17 Mei 2021, diputuskan untuk melarang sementara penggunaan transportasi udara yang berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga.

Untuk badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, badan usaha tersebut dapat menggunakan izin rute eksisting, atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Baca Juga: Organda Jabar Minta Pemerintah Pusat Revisi Pelarangan Mudik Lebaran 2021: Kami Sudah Menjerit

“Pelarangan ini bersifat menyeluruh, tetapi masih ada pengecualian-pengecualian. Karena kita tahu transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,” kata Novie dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 8 April 2021.

Disebutkan, sejumlah pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia; operasional penerbangan khusus repatriasi yang bukan untuk angkutan Lebaran atau mudik.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Pemprov DKI Tutup Terminal Bus, Wagub DKI: Lebaran Dilakukan Secara Virtual Saja

Selanjutnya operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; serta operasional angkutan kargo, angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan. Bagi badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, sudah jelas meniadakan untuk angkutan Lebaran. Sedangkan rute-rute penerbangan, bandara, itu tetap terbuka untuk mengantisipasi hal-hal yang kita butuhkan, tetapi tidak untuk keperluan mudik," ujarnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6 - 17 Mei 2021

"Rute-rute penerbangan tetap akan melayani untuk yang logistik, keperluan dinas tertentu, dan yang lain. Jadi, pembatasan tidak ada, tetapi pelarangan yang ada atau peniadaan angkutan Lebaran,” tandasnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x