Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Sanksi Kepada Maskapai yang Melayani Mudik Penumpang

- 9 April 2021, 09:54 WIB
ilustrasi bandara./
ilustrasi bandara./ /Pexels/Skitterphoto

 

JURNAL GAYA – Sanksi telah disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bagi badan usaha di sektor angkutan udara yang melanggar aturan larangan Mudik 2021. Hal Itu diatur dalam ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam pernyataan pers dikutip Jumat 9 April 2021.

Larangan penggunaan transportasi udara selama masa Idul Fitri 2021 dikatakan Novie berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga. Sementara badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, diimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 

Baca Juga: Jokowi Minta Perusahaan-perusahaan Salurkan THR Karyawannya Tepat Waktu

Tetapi dikatakan Novie, Kemenhub tetap memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, antara lain perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan operasional lainnya diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub.

“Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan di setiap chekcpoint, bandara atau hub di Indonesia,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan pihaknya memberlakukan peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota. "Peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota tidak ada sama sekali. Dalam kota ada pembatasan jam operasional, yang dikecualikan perjalanan dinas, dibuka untuk seizin Dirjen Kereta Api. Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," terang Danto.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x