Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Sanksi Kepada Maskapai yang Melayani Mudik Penumpang

- 9 April 2021, 09:54 WIB
ilustrasi bandara./
ilustrasi bandara./ /Pexels/Skitterphoto

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Orang yang Diizinkan Pun Harus Karantina Selama 5 Hari di Lokasi Tujuan

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut seiring dengan Satgas Covid-19 yang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah