Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Orang yang Diizinkan Pun Harus Karantina Selama 5 Hari di Lokasi Tujuan

- 8 April 2021, 21:00 WIB
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Wiku Adisasmito sebut orang yang Diizinkan Pun Harus Karantina Selama 5 Hari di Lokasi Tujuan.
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Wiku Adisasmito sebut orang yang Diizinkan Pun Harus Karantina Selama 5 Hari di Lokasi Tujuan. /

JURNAL GAYA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan larangan mudik Lebaran untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.

"Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah ini," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Wiku menegaskan bahwa kebijakan peniadaan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 itu berdasarkan dari pengalaman sebelumnya dan dirancang dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Ketentuan peniadaan mudik itu juga telah ditetapkan lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga: Dipha Barus Rilis Video Klip Flower, Hasil Kolaborasi dengan Penyanyi AS, Jacky Castro

Terdapat beberapa pengecualian terhadap larangan itu yaitu untuk distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri yang akan melakukan perjalanan dinas memerlukan surat izin perjalanan bertandatangan dari pejabat setingkat eselon II.

Sementara pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Begini Ketentuan Naik Pesawat pada 6-17 Mei 2021

Selain keperluan yang sudah ditentukan tersebut, tegas Wiku, maka tidak dapat melakukan mudik dan tidak dapat mendapatkan surat izin perjalanan.

"Masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama lima kali 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," tegas Wiku.

Dia juga memastikan selama rentang waktu 6-17 Mei 2021 akan diadakan operasi oleh Polri dan TNI serta aparat pemerintah daerah untuk memeriksa surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x