Warga DKI Jakarta Paksa Mudik Lebaran 2021, Polisi Ancam Berikan Sanksi Berat

- 12 April 2021, 12:51 WIB
Warga DKI Jakarta Paksa Mudik Lebaran 2021, Polisi Ancam Berikan Sanksi Berat.
Warga DKI Jakarta Paksa Mudik Lebaran 2021, Polisi Ancam Berikan Sanksi Berat. /Sumber: Freepik/

JURNAL GAYA - Aparat kepolisian bakal langsung memutarbalikkan kendaraan yang melakukan perjalanan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

Kebijakan itu sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran pada periode tersebut.

"Sanksinya akan kita putar balikan, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin, 12 April 2021.

Disebutkan, Pelanggaran tersebut antara lain jika ditemukan truk yang digunakan untuk mengangkut pemudik hingga jasa travel gelap.

Baca Juga: Jelang Sidang Habib Rizieq, Kuasa Hukum Siapkan 10 Orang Saksi, Termasuk Ahli

"Nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan aparat kepolisian akan memberikan sanksi tegas untuk travel gelap di masa larangan mudik lebaran.

Baca Juga: Muhammadiyah Nyatakan Pasien Covid-19 OTG Tak Wajib Tunaikan Puasa

"Kami akan menindak tegas, kemana pun lubang-lubang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas, ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap," tuturnya.

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021 dengan alasan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x