Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Perkosa Seorang Gadis, Dilaporkan ke Polisi

- 14 April 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /

JURNAL GAYA – Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) dilaporkan ke Polres Metro Bekasi lantaran diduga memperkosa seorang remaja putri berinisial PU yang masih berusia 15 tahun. Tidak terima dengan perbuatannya, orangtua korban berinisial LF (47) langsung melaporkannya ke Polres Metro Bekasi.

Mengenai kasus ini, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan terkait laporan ini. Ia menyebut laporannya teregistrasi dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. “Iya memang benar, sudah masuk (laporan dugaan kasus pelecehan seksual),” ungkap Kompol Erna kepada wartawan, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Cecar Bima Arya, Habib Rizieq: Kasus Ini Anda Pidanakan, Kenapa yang Lain Tidak?

Bahkan dijelaskan Erna, tim penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di sebuah rumah kos. "Üntuk olah TKP sudah dilakukan tim penyidik, termasuk dengan pemeriksaan hasil visum dari korban dan saksi-saksi serta bukti baru yang memperkuat laporan. Ini kita masih dalam proses penyelidikan," bebernya.

Diketahui, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terlapor dan korban yang sudah terjalin selama 9 bulan. Namun, dalam hubungan tersebut korban kerap menerima tindakan kekerasan hingga ajakan bersetubuh. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x