Kemenkeu Taksir Nilai Tanah TMII Mencapai Rp20,5 Triliun, Belum Bangunan yang Ada Diatasnya

- 16 April 2021, 16:25 WIB
Pemerintah melalui Kemensetneg mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Pemerintah melalui Kemensetneg mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww. /

JURNAL GAYA – Aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ditaksir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp20,5 Triliun yang berupa enam tanah. Hal itu diungkapkan Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan nilai tersebut sesuai dengan sertifikat enam bidang tanah.

“Di sana itu tanah ada enam semuanya BMN (Barang Milik Negara) ada sertifikat nilainya sekarang Rp20,5 triliun. Itu nilai atas tanahnya saja,” ujar Encep kepada wartawan, Jum’at 16 April 2021.

Dikatakan Encep, detail aset TMII secara keseluruhan masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid melalui pembentukan tim transisi yang di antaranya beranggotakan DJKN, Kementerian Sekretariat Negara, Kapolda, dan BPKP.

Baca Juga: TMII Resmi Diambil Alih Sekretariat Negara Dengan Supervisi KPK

Tim transisi itu dikatakan Encep akan bertugas untuk mengkaji keseluruhan yang ada di TMII seperti barang, bangunan, kerja sama dengan pihak swasta, hingga jumlah pegawai.  “Kami akan mengecek ada barang apa saja, lalu bagaimana kerja sama dengan swasta, berapa lama, pegawai, bagi hasilnya seperti apa. Nanti akan diaudit semua,” katanya.

Encep menegaskan tanggung jawab tim transisi ini harus diselesaikan selama tiga bulan baru kemudian dapat dilakukan serah terima antara Yayasan Harapan Kita kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Ia menjelaskan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977 TMII merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).

Kemudian demi pengelolaan TMII yang lebih baik maka Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara. “Setelah itu jelas baru kita lakukan serah terima lalu Kementerian Sekretariat Negara bisa kerja sama dengan pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Ambil Langkah-langkah Terkait Pengeloaan TMII

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x