Partai Demokrat Pastikan Nama dan Logonya Tidak Didaftarkan Atas Nama Pribadi

- 20 April 2021, 18:35 WIB
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh /

JURNAL GAYA – Polemik Partai Demokrat terus bergulir. Kali ini DPP Partai Demokrat memastikan bahwa nama dan logo partai tersebut didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bukan atas nama pribadi. Melainkan atas nama organisasi partai politik itu.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan perubahan itu dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan kelompok KLB Sibolangit, Deli Serdang, yang meminta pemerintah mengubah daftar kepengurusan dan AD/ART partai.

Baca Juga: DPP Partai Demokrat Layangkan Somasi Pada Kelompok Moeldoko, Jangan Pakai Atribut Demokrat!

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, atas nama pribadi mendaftarkan nama dan logo partai ke Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM bulan lalu. Berkas permohonan itu diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor IPT2021039318.

Namun, setelah ada penolakan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait permohonan dari kelompok KLB pada 31 Maret maka Partai Demokrat pun menarik kembali berkas permohonan atas nama SBY.

Tim hukum partai kemudian mengirimkan berkas permohonan baru terkait pendaftaran nama dan logo partai untuk kode “45”, yang merujuk pada “organisasi pertemuan politik”. Menurut Herzaky, rangkaian upaya mendaftarkan nama dan logo partai ke Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM merupakan bagian dari strategi partai. “Ini sebenarnya bagian dari strategi saja, karena ini masukan dari tim kuasa hukum DPP (Partai Demokrat),” terangnya.

Baca Juga: Ini Alasan Razman Arif Nasution Mundur dari Partai Demokrat Versi Moeldoko

Namun, ia tidak berkenan menjelaskan lebih lanjut soal strategi partai itu. Berkas permohonan logo dan nama Partai Demokrat yang baru untuk kode “45” telah tercatat dengan nomor IPT2021053656 dan JID2021025474, demikian informasi laman resmi Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, yang diakses di Jakarta, Selasa 20 April 2021.

Sejauh ini, Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM masih memproses berkas permohonan tersebut. Pada Laman resmi Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM juga menunjukkan nama dan logo Partai Demokrat telah terdaftar sebagai “sebuah penamaan” yang masuk dalam kategori 41. Pelindungan terhadap nama dan logo itu berlaku sejak 24 Oktober 2007 dan akan berakhir pada 24 Oktober 2027. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x