Sule Digerebek dan Ditangkap Gara-gara Bisnis Haram Judi Togel

- 22 April 2021, 14:33 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro /Tribratanews

JURNAL GAYA – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tangerang melakukan penggerebakan ke rumah Sule yang diduga terlibat bisnis haram yakni judi togel.

Penangkapan sekaligus penggerebekan itu berawal dari keresahan masyarakat atas bisni haram yang dijalankan Sule selama bulan Ramadhan. Akhirnya warga pun melaporkan dan polisi langsung bergerak.

Baca Juga: DUH 15 Anak Dibawah Umur Diamankan Polda Metro Jaya Terlibat Prostitusi Online

“Selain menangkap R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain berinisial MS, 42 tahun. Saat itu, MS sedang memasang togel kepada Sule," beber Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu 21 April 2021.

Dalam penggerebekan, polisi juga menyita barang bukti berupa 34 lembar rekapitulasi nomor togel, 90 kupon, 2 kupon pasangan, serta uang tunai diduga hasil perjudian.

Tak hanya itu, kata Wahyu, polisi juga menyita alat transaksi perjudian seperti telepon genggam dan kalkulator. “Sule mengakui menjadi bandar togel sebulan terakhir. Dia dapat untung 20 persen dari setiap nominal uang taruhan. Sisanya disetor kepada tersangka yang masih diburu," kata dia.

Baca Juga: WNA Nigeria Ditangkap Polda Metro Jaya Terbukti Datangkan Ribuan Butir Ekstasi dari Jerman

Keduanya pun kini harus mendekam di di mapolresta. Barang-barang bukti yang didapat dalam penggerebekan juga sudah dibawa ke markas.  “Sule dan MS disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP. Bila nanti terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara," tegasnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x